# Standar Operasi Prosedur
SOP Uji Konsekuensi
Standar Operasional Prosedur Uji Konsekuensi merupakan pedoman dalam melakukan penilaian terhadap suatu informasi publik untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat dibuka atau dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan
Menjamin kepastian hukum dalam penetapan informasi dikecualikan
Melindungi kepentingan yang lebih besar atas keterbukaan informasi
Mewujudkan pengelolaan informasi publik yang akuntabel dan transparan
Ruang Lingkup
Pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikuasai oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Pelaksana
Atasan PPID
PPID
Unit kerja terkait
Dasar Pelaksanaan
Permohonan informasi publik
Penetapan klasifikasi informasi
Pemutakhiran daftar informasi dikecualikan
Prosedur Uji Konsekuensi
PPID menerima permohonan informasi atau usulan penetapan informasi
PPID mengidentifikasi jenis dan sifat informasi yang dimohonkan
PPID melakukan analisis dampak apabila informasi dibuka atau ditutup
PPID menilai konsekuensi hukum, sosial, ekonomi, dan keamanan
PPID menyusun hasil uji konsekuensi secara tertulis
Atasan PPID menelaah dan menetapkan hasil uji konsekuensi
Hasil uji konsekuensi digunakan sebagai dasar pemberian atau penolakan informasi
Kriteria Penilaian
Potensi menghambat penegakan hukum
Potensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum
Potensi melanggar hak privasi
Potensi merugikan kepentingan perlindungan lingkungan strategis
Kepentingan publik yang lebih besar
Output
Dokumen hasil uji konsekuensi
Penetapan status informasi terbuka atau dikecualikan
Penutup
SOP Uji Konsekuensi menjadi pedoman bagi PPID dalam menetapkan klasifikasi informasi secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab guna menjamin keterbukaan informasi publik yang berkeadilan.
