.

# Standar Operasi Prosedur

SOP Uji Konsekuensi

Standar Operasional Prosedur Uji Konsekuensi merupakan pedoman dalam melakukan penilaian terhadap suatu informasi publik untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat dibuka atau dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Menjamin kepastian hukum dalam penetapan informasi dikecualikan Melindungi kepentingan yang lebih besar atas keterbukaan informasi Mewujudkan pengelolaan informasi publik yang akuntabel dan transparan Ruang Lingkup Pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikuasai oleh Dinas Lingkungan Hidup. Pelaksana Atasan PPID PPID Unit kerja terkait Dasar Pelaksanaan Permohonan informasi publik Penetapan klasifikasi informasi Pemutakhiran daftar informasi dikecualikan Prosedur Uji Konsekuensi PPID menerima permohonan informasi atau usulan penetapan informasi PPID mengidentifikasi jenis dan sifat informasi yang dimohonkan PPID melakukan analisis dampak apabila informasi dibuka atau ditutup PPID menilai konsekuensi hukum, sosial, ekonomi, dan keamanan PPID menyusun hasil uji konsekuensi secara tertulis Atasan PPID menelaah dan menetapkan hasil uji konsekuensi Hasil uji konsekuensi digunakan sebagai dasar pemberian atau penolakan informasi Kriteria Penilaian Potensi menghambat penegakan hukum Potensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum Potensi melanggar hak privasi Potensi merugikan kepentingan perlindungan lingkungan strategis Kepentingan publik yang lebih besar Output Dokumen hasil uji konsekuensi Penetapan status informasi terbuka atau dikecualikan Penutup SOP Uji Konsekuensi menjadi pedoman bagi PPID dalam menetapkan klasifikasi informasi secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab guna menjamin keterbukaan informasi publik yang berkeadilan.