.

# Profil

Struktur Organisasi

SOTK Induk dan UPT/Balai

DLH Induk merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Susunan umumnya sebagai berikut. Kepala Dinas Memimpin, merumuskan kebijakan, menetapkan program, serta bertanggung jawab atas seluruh urusan lingkungan hidup. Sekretariat Mengkoordinasikan administrasi dan dukungan internal dinas, biasanya terdiri dari Subbagian Perencanaan dan Pelaporan Subbagian Keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian Bidang Tata Lingkungan Menangani perencanaan dan pengendalian lingkungan, antara lain Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan AMDAL/UKL-UPL Inventarisasi dan Daya Dukung Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Fokus pada pencegahan dan penanganan pencemaran, meliputi Pengendalian Pencemaran Air, Udara, dan Tanah Pengawasan Ketaatan Lingkungan Penegakan Hukum Lingkungan (administratif) Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dan limbah berbahaya, seperti Pengurangan dan Penanganan Sampah Pengelolaan Limbah B3 Sarana dan Prasarana Persampahan Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Menguatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat, mencakup Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Lingkungan Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat Penghargaan dan Penilaian Kinerja Lingkungan SOTK UPT atau Balai Lingkungan Hidup UPT atau Balai merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah DLH Induk dan bersifat operasional di lapangan. Kepala UPT atau Kepala Balai Memimpin pelaksanaan tugas teknis sesuai bidangnya. Subbagian Tata Usaha Mengelola administrasi, keuangan, dan kepegawaian UPT. Seksi atau Kelompok Jabatan Fungsional Strukturnya menyesuaikan fungsi UPT, contoh UPT Pengelolaan Sampah memiliki seksi pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan UPT Laboratorium Lingkungan memiliki analis laboratorium dan pengujian kualitas lingkungan UPT Pengendalian Lingkungan memiliki petugas pemantauan dan pengawasan lapangan Hubungan DLH Induk dan UPT/Balai DLH Induk berperan sebagai perumus kebijakan, perencana, dan pengendali. UPT atau Balai berperan sebagai pelaksana teknis operasional di lapangan. UPT bertanggung jawab kepada Kepala DLH melalui mekanisme pembinaan dan pelaporan berkala. Jika kamu mau, aku bisa langsung susunkan versi resmi siap upload website, versi Peraturan Kepala Daerah, atau SOTK khusus DLH kabupaten/kota lengkap dengan uraian tugas tiap jabatan.