.

Balai
Perbenihan Kehutanan

Ketugasan

Balai Perbenihan Kehutanan merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan perbenihan tanaman kehutanan dalam rangka mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, pelestarian lingkungan, serta penyediaan bibit tanaman kehutanan yang bermutu dan berkelanjutan. Tugas dan Fungsi Melaksanakan produksi benih dan bibit tanaman kehutanan Melaksanakan pengelolaan persemaian dan pembibitan Menjamin mutu benih dan bibit kehutanan sesuai standar Mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan Melaksanakan pelayanan teknis perbenihan kehutanan Ruang Lingkup Kegiatan Pengumpulan dan pengolahan benih kehutanan Pembibitan tanaman kehutanan Pemeliharaan bibit di persemaian Distribusi dan pelayanan bibit kehutanan Pendampingan teknis perbenihan Jenis Bibit Kehutanan Bibit tanaman hutan kayu Bibit tanaman hutan bukan kayu Bibit tanaman rehabilitasi lahan Bibit tanaman konservasi Bibit tanaman penghijauan Manfaat Mendukung pemulihan dan pelestarian hutan Meningkatkan ketersediaan bibit kehutanan berkualitas Mendukung program lingkungan hidup daerah Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan Penutup Balai Perbenihan Kehutanan berperan penting dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan melalui penyediaan benih dan bibit yang berkualitas guna menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.