Balai
Perbenihan Kehutanan
Ketugasan
Balai Perbenihan Kehutanan merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan perbenihan tanaman kehutanan dalam rangka mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, pelestarian lingkungan, serta penyediaan bibit tanaman kehutanan yang bermutu dan berkelanjutan.
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan produksi benih dan bibit tanaman kehutanan
Melaksanakan pengelolaan persemaian dan pembibitan
Menjamin mutu benih dan bibit kehutanan sesuai standar
Mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan
Melaksanakan pelayanan teknis perbenihan kehutanan
Ruang Lingkup Kegiatan
Pengumpulan dan pengolahan benih kehutanan
Pembibitan tanaman kehutanan
Pemeliharaan bibit di persemaian
Distribusi dan pelayanan bibit kehutanan
Pendampingan teknis perbenihan
Jenis Bibit Kehutanan
Bibit tanaman hutan kayu
Bibit tanaman hutan bukan kayu
Bibit tanaman rehabilitasi lahan
Bibit tanaman konservasi
Bibit tanaman penghijauan
Manfaat
Mendukung pemulihan dan pelestarian hutan
Meningkatkan ketersediaan bibit kehutanan berkualitas
Mendukung program lingkungan hidup daerah
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan
Penutup
Balai Perbenihan Kehutanan berperan penting dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan melalui penyediaan benih dan bibit yang berkualitas guna menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
