# Standar Operasi Prosedur
SOP Permohonan Informasi
Melalui Langsung maupun Tidak Langsung
Permohonan Informasi Secara Langsung
Standar Operasional Prosedur Permohonan Informasi merupakan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan permohonan informasi publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup guna menjamin pelayanan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Tujuan
Memberikan kepastian prosedur pelayanan permohonan informasi publik
Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi
Mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana
Ruang Lingkup
Pelayanan permohonan informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Lingkungan Hidup melalui PPID.
Pelaksana
PPID dan unit kerja terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Prosedur Permohonan Informasi
Pemohon menyampaikan permohonan informasi secara tertulis atau melalui media yang disediakan dengan identitas yang jelas
PPID menerima dan mencatat permohonan informasi
PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan
PPID mengoordinasikan permohonan kepada unit kerja terkait
Unit kerja menyiapkan data dan informasi yang dimohonkan
PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai ketentuan
Apabila informasi termasuk dikecualikan, PPID menyampaikan penjelasan secara tertulis
Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan permohonan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak permohonan diterima secara lengkap.
Produk Layanan
Informasi publik sesuai permohonan
Surat pemberitahuan atau penolakan disertai alasan yang sah
Penutup
SOP Permohonan Informasi menjadi pedoman bagi PPID dan aparatur dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi.
