.

# Standar Operasi Prosedur

SOP Permohonan Informasi

Melalui Langsung maupun Tidak Langsung

Permohonan Informasi Secara Langsung

Standar Operasional Prosedur Permohonan Informasi merupakan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan permohonan informasi publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup guna menjamin pelayanan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Tujuan Memberikan kepastian prosedur pelayanan permohonan informasi publik Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi Mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana Ruang Lingkup Pelayanan permohonan informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Lingkungan Hidup melalui PPID. Pelaksana PPID dan unit kerja terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. Prosedur Permohonan Informasi Pemohon menyampaikan permohonan informasi secara tertulis atau melalui media yang disediakan dengan identitas yang jelas PPID menerima dan mencatat permohonan informasi PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan PPID mengoordinasikan permohonan kepada unit kerja terkait Unit kerja menyiapkan data dan informasi yang dimohonkan PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai ketentuan Apabila informasi termasuk dikecualikan, PPID menyampaikan penjelasan secara tertulis Jangka Waktu Pelayanan Pelayanan permohonan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak permohonan diterima secara lengkap. Produk Layanan Informasi publik sesuai permohonan Surat pemberitahuan atau penolakan disertai alasan yang sah Penutup SOP Permohonan Informasi menjadi pedoman bagi PPID dan aparatur dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi.