# Standar Operasi Prosedur
SOP Pengumuman Informasi
Melalui Website Resmi dan Papan Pengumuman
Pengumuman Informasi Melalui Website Resmi
Standar Operasional Prosedur Pengumuman Informasi merupakan pedoman pelaksanaan pengumuman informasi publik oleh Dinas Lingkungan Hidup guna menjamin keterbukaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik
Mewujudkan keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik
Ruang Lingkup
Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan serta-merta oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Pelaksana
Atasan PPID
PPID
Unit kerja terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
Jenis Informasi yang Diumumkan
Informasi wajib diumumkan secara berkala
Informasi wajib diumumkan serta-merta
Informasi lain yang ditetapkan untuk dipublikasikan
Media Pengumuman
Website resmi instansi
Papan pengumuman
Media internal instansi
Media lain sesuai kebutuhan dan ketentuan
Prosedur Pengumuman Informasi
Unit kerja menyampaikan informasi yang akan diumumkan kepada PPID
PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan keakuratan informasi
PPID menetapkan klasifikasi informasi yang akan diumumkan
PPID menyiapkan materi pengumuman informasi
PPID mengumumkan informasi melalui media yang ditetapkan
PPID melakukan pemantauan dan pembaruan informasi secara berkala
Waktu Pengumuman
Informasi diumumkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku
Informasi serta-merta diumumkan segera apabila terjadi keadaan yang memerlukan penyampaian cepat kepada masyarakat
Output
Informasi publik yang telah diumumkan
Dokumentasi pengumuman informasi
Penutup
SOP Pengumuman Informasi menjadi pedoman bagi PPID dan unit kerja dalam menyampaikan informasi publik secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung pelayanan informasi publik yang berkualitas.
