.

# Standar Operasi Prosedur

SOP Pengumuman Informasi

Melalui Website Resmi dan Papan Pengumuman

Pengumuman Informasi Melalui Website Resmi

Standar Operasional Prosedur Pengumuman Informasi merupakan pedoman pelaksanaan pengumuman informasi publik oleh Dinas Lingkungan Hidup guna menjamin keterbukaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik Mewujudkan keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik Ruang Lingkup Pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan serta-merta oleh Dinas Lingkungan Hidup. Pelaksana Atasan PPID PPID Unit kerja terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jenis Informasi yang Diumumkan Informasi wajib diumumkan secara berkala Informasi wajib diumumkan serta-merta Informasi lain yang ditetapkan untuk dipublikasikan Media Pengumuman Website resmi instansi Papan pengumuman Media internal instansi Media lain sesuai kebutuhan dan ketentuan Prosedur Pengumuman Informasi Unit kerja menyampaikan informasi yang akan diumumkan kepada PPID PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan keakuratan informasi PPID menetapkan klasifikasi informasi yang akan diumumkan PPID menyiapkan materi pengumuman informasi PPID mengumumkan informasi melalui media yang ditetapkan PPID melakukan pemantauan dan pembaruan informasi secara berkala Waktu Pengumuman Informasi diumumkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku Informasi serta-merta diumumkan segera apabila terjadi keadaan yang memerlukan penyampaian cepat kepada masyarakat Output Informasi publik yang telah diumumkan Dokumentasi pengumuman informasi Penutup SOP Pengumuman Informasi menjadi pedoman bagi PPID dan unit kerja dalam menyampaikan informasi publik secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung pelayanan informasi publik yang berkualitas.