.

# Standar Operasi Prosedur

SOP Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur Pemutakhiran Daftar Informasi Publik merupakan pedoman dalam melakukan pembaruan, penyesuaian, dan penetapan Daftar Informasi Publik yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup guna menjamin ketersediaan informasi yang akurat, terkini, dan sesuai ketentuan. Tujuan Menjamin ketersediaan informasi publik yang mutakhir Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik Mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel Ruang Lingkup Pemutakhiran informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala Pemutakhiran informasi yang wajib tersedia setiap saat Penyesuaian klasifikasi informasi dikecualikan Pelaksana Atasan PPID PPID Unit kerja terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Waktu Pemutakhiran Dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun Dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan kebijakan, data, atau informasi Prosedur Pemutakhiran PPID menginventarisasi informasi publik dari seluruh unit kerja Unit kerja menyampaikan data dan informasi terbaru kepada PPID PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan keakuratan informasi PPID melakukan klasifikasi informasi sesuai ketentuan Apabila diperlukan, dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu PPID menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik Atasan PPID menetapkan Daftar Informasi Publik hasil pemutakhiran Daftar Informasi Publik diumumkan dan tersedia untuk masyarakat Output Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan dan ditetapkan Penutup SOP Pemutakhiran Daftar Informasi Publik menjadi pedoman bagi PPID dan seluruh unit kerja dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.