# Standar Operasi Prosedur
SOP Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Standar Operasional Prosedur Pemutakhiran Daftar Informasi Publik merupakan pedoman dalam melakukan pembaruan, penyesuaian, dan penetapan Daftar Informasi Publik yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup guna menjamin ketersediaan informasi yang akurat, terkini, dan sesuai ketentuan.
Tujuan
Menjamin ketersediaan informasi publik yang mutakhir
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik
Mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel
Ruang Lingkup
Pemutakhiran informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala
Pemutakhiran informasi yang wajib tersedia setiap saat
Penyesuaian klasifikasi informasi dikecualikan
Pelaksana
Atasan PPID
PPID
Unit kerja terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
Waktu Pemutakhiran
Dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun
Dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan kebijakan, data, atau informasi
Prosedur Pemutakhiran
PPID menginventarisasi informasi publik dari seluruh unit kerja
Unit kerja menyampaikan data dan informasi terbaru kepada PPID
PPID melakukan verifikasi kelengkapan dan keakuratan informasi
PPID melakukan klasifikasi informasi sesuai ketentuan
Apabila diperlukan, dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu
PPID menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik
Atasan PPID menetapkan Daftar Informasi Publik hasil pemutakhiran
Daftar Informasi Publik diumumkan dan tersedia untuk masyarakat
Output
Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan dan ditetapkan
Penutup
SOP Pemutakhiran Daftar Informasi Publik menjadi pedoman bagi PPID dan seluruh unit kerja dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.
