# Standar Operasi Prosedur
SOP Pendokumentasian Informasi
Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi merupakan pedoman dalam pengelolaan, pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan informasi serta dokumen publik yang dikuasai oleh Dinas Lingkungan Hidup guna menjamin ketersediaan, keutuhan, dan kemudahan akses informasi.
Tujuan
Menjamin tersedianya informasi dan dokumentasi yang tertib dan sistematis
Mendukung pelayanan informasi publik yang cepat dan akurat
Menjaga keamanan dan keutuhan dokumen informasi
Mewujudkan akuntabilitas pengelolaan informasi publik
Ruang Lingkup
Pendokumentasian informasi publik yang dihasilkan, diterima, dan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik.
Pelaksana
PPID
Unit kerja terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
Jenis Informasi yang Didokumentasikan
Informasi wajib diumumkan secara berkala
Informasi wajib tersedia setiap saat
Informasi serta-merta
Informasi dikecualikan sesuai ketentuan
Prosedur Pendokumentasian Informasi
Unit kerja menyampaikan data dan informasi kepada PPID
PPID menerima dan melakukan pencatatan informasi
PPID mengelompokkan informasi berdasarkan jenis dan klasifikasi
PPID menyimpan dokumen dalam sistem dokumentasi fisik dan/atau elektronik
PPID melakukan pengamanan dan pemeliharaan dokumen informasi
PPID melakukan pembaruan dan penataan arsip informasi secara berkala
Pengamanan Informasi
Pengamanan informasi dilakukan untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau akses tidak sah terhadap dokumen. Informasi dikecualikan disimpan secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Output
Dokumen informasi publik yang terdokumentasi dengan baik
Daftar arsip dan dokumentasi informasi
Penutup
SOP Pendokumentasian Informasi menjadi pedoman bagi PPID dan seluruh unit kerja dalam mengelola informasi publik secara tertib, aman, dan bertanggung jawab guna mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berkualitas.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
