.

# Standar Operasi Prosedur

SOP Pendokumentasian Informasi

Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian Informasi merupakan pedoman dalam pengelolaan, pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan informasi serta dokumen publik yang dikuasai oleh Dinas Lingkungan Hidup guna menjamin ketersediaan, keutuhan, dan kemudahan akses informasi. Tujuan Menjamin tersedianya informasi dan dokumentasi yang tertib dan sistematis Mendukung pelayanan informasi publik yang cepat dan akurat Menjaga keamanan dan keutuhan dokumen informasi Mewujudkan akuntabilitas pengelolaan informasi publik Ruang Lingkup Pendokumentasian informasi publik yang dihasilkan, diterima, dan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Pelaksana PPID Unit kerja terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jenis Informasi yang Didokumentasikan Informasi wajib diumumkan secara berkala Informasi wajib tersedia setiap saat Informasi serta-merta Informasi dikecualikan sesuai ketentuan Prosedur Pendokumentasian Informasi Unit kerja menyampaikan data dan informasi kepada PPID PPID menerima dan melakukan pencatatan informasi PPID mengelompokkan informasi berdasarkan jenis dan klasifikasi PPID menyimpan dokumen dalam sistem dokumentasi fisik dan/atau elektronik PPID melakukan pengamanan dan pemeliharaan dokumen informasi PPID melakukan pembaruan dan penataan arsip informasi secara berkala Pengamanan Informasi Pengamanan informasi dilakukan untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau akses tidak sah terhadap dokumen. Informasi dikecualikan disimpan secara terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Output Dokumen informasi publik yang terdokumentasi dengan baik Daftar arsip dan dokumentasi informasi Penutup SOP Pendokumentasian Informasi menjadi pedoman bagi PPID dan seluruh unit kerja dalam mengelola informasi publik secara tertib, aman, dan bertanggung jawab guna mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang berkualitas.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.