.

# Standar Operasi Prosedur

SOP Keamanan Informasi

Standar Operasional Prosedur Keamanan Informasi merupakan pedoman dalam melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup guna mencegah akses tidak sah, penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan data dan informasi. Tujuan Menjamin keamanan informasi dan data instansi Melindungi informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah Menjaga keutuhan dan ketersediaan informasi Mendukung pelayanan publik yang aman dan terpercaya Ruang Lingkup Pengelolaan keamanan informasi pada sistem informasi, dokumen fisik, dan media elektronik yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Pelaksana Penanggung jawab keamanan informasi Administrator sistem dan website PPID Unit kerja terkait Klasifikasi Informasi Informasi terbuka Informasi terbatas Informasi rahasia Informasi dikecualikan sesuai ketentuan Prosedur Keamanan Informasi Penetapan klasifikasi dan tingkat akses informasi Pengaturan hak akses pengguna sesuai kewenangan Penggunaan kata sandi yang kuat dan pembaruan berkala Penyimpanan informasi secara aman pada media fisik dan elektronik Pencadangan data secara rutin Pemantauan dan pencatatan aktivitas sistem Penanganan insiden keamanan informasi Pengamanan Fisik dan Sistem Pengamanan ruang penyimpanan dokumen Pengamanan perangkat komputer dan server Pembaruan sistem dan perangkat lunak secara berkala Perlindungan terhadap malware dan ancaman siber Penanganan Insiden Keamanan Identifikasi dan pelaporan insiden keamanan informasi Tindakan pengamanan sementara untuk mencegah dampak lanjutan Pemulihan data dan sistem Evaluasi dan perbaikan pengendalian keamanan Output Sistem informasi dan data yang terlindungi Dokumentasi pengelolaan dan pengamanan informasi Laporan insiden keamanan informasi Penutup SOP Keamanan Informasi menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi Dinas Lingkungan Hidup serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, aman, dan akuntabel.