# Standar Operasi Prosedur
SOP Keamanan Informasi
Standar Operasional Prosedur Keamanan Informasi merupakan pedoman dalam melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup guna mencegah akses tidak sah, penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan data dan informasi.
Tujuan
Menjamin keamanan informasi dan data instansi
Melindungi informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah
Menjaga keutuhan dan ketersediaan informasi
Mendukung pelayanan publik yang aman dan terpercaya
Ruang Lingkup
Pengelolaan keamanan informasi pada sistem informasi, dokumen fisik, dan media elektronik yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Pelaksana
Penanggung jawab keamanan informasi
Administrator sistem dan website
PPID
Unit kerja terkait
Klasifikasi Informasi
Informasi terbuka
Informasi terbatas
Informasi rahasia
Informasi dikecualikan sesuai ketentuan
Prosedur Keamanan Informasi
Penetapan klasifikasi dan tingkat akses informasi
Pengaturan hak akses pengguna sesuai kewenangan
Penggunaan kata sandi yang kuat dan pembaruan berkala
Penyimpanan informasi secara aman pada media fisik dan elektronik
Pencadangan data secara rutin
Pemantauan dan pencatatan aktivitas sistem
Penanganan insiden keamanan informasi
Pengamanan Fisik dan Sistem
Pengamanan ruang penyimpanan dokumen
Pengamanan perangkat komputer dan server
Pembaruan sistem dan perangkat lunak secara berkala
Perlindungan terhadap malware dan ancaman siber
Penanganan Insiden Keamanan
Identifikasi dan pelaporan insiden keamanan informasi
Tindakan pengamanan sementara untuk mencegah dampak lanjutan
Pemulihan data dan sistem
Evaluasi dan perbaikan pengendalian keamanan
Output
Sistem informasi dan data yang terlindungi
Dokumentasi pengelolaan dan pengamanan informasi
Laporan insiden keamanan informasi
Penutup
SOP Keamanan Informasi menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi Dinas Lingkungan Hidup serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, aman, dan akuntabel.
