# Dokumen
Rencana Strategis
Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, serta program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup. Renstra disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Visi
Terwujudnya kualitas lingkungan hidup yang lestari, sehat, dan berkelanjutan guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Misi
Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu
Meningkatkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
Mendorong pengelolaan sampah dan limbah yang berwawasan lingkungan
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup
Mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang transparan dan akuntabel
Tujuan
Meningkatkan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup
Menurunkan tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan
Meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan limbah
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap lingkungan
Meningkatkan kinerja pelayanan publik bidang lingkungan hidup
Sasaran
Meningkatnya kualitas air, udara, dan tanah
Menurunnya volume sampah yang tidak terkelola
Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan
Meningkatnya indeks kualitas lingkungan hidup daerah
Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur
Arah Kebijakan
Penguatan perencanaan dan pengendalian lingkungan hidup
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan
Optimalisasi pengelolaan persampahan dan limbah
Peningkatan edukasi dan kemitraan lingkungan
Pemanfaatan data dan informasi lingkungan secara terintegrasi
Program Strategis
Program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
Program pengelolaan sampah dan limbah
Program peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat
Program penunjang urusan pemerintahan daerah
Penutup
Rencana Strategis ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam merencanakan dan melaksanakan program serta kegiatan Dinas Lingkungan Hidup secara terarah, terukur, dan berkesinambungan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
