.

# Dokumen

Rencana Strategis

Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, serta program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup. Renstra disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Visi Terwujudnya kualitas lingkungan hidup yang lestari, sehat, dan berkelanjutan guna mendukung kesejahteraan masyarakat. Misi Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu Meningkatkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Mendorong pengelolaan sampah dan limbah yang berwawasan lingkungan Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup Mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang transparan dan akuntabel Tujuan Meningkatkan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup Menurunkan tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan Meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan limbah Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap lingkungan Meningkatkan kinerja pelayanan publik bidang lingkungan hidup Sasaran Meningkatnya kualitas air, udara, dan tanah Menurunnya volume sampah yang tidak terkelola Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan Meningkatnya indeks kualitas lingkungan hidup daerah Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur Arah Kebijakan Penguatan perencanaan dan pengendalian lingkungan hidup Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan Optimalisasi pengelolaan persampahan dan limbah Peningkatan edukasi dan kemitraan lingkungan Pemanfaatan data dan informasi lingkungan secara terintegrasi Program Strategis Program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Program pengelolaan sampah dan limbah Program peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat Program penunjang urusan pemerintahan daerah Penutup Rencana Strategis ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam merencanakan dan melaksanakan program serta kegiatan Dinas Lingkungan Hidup secara terarah, terukur, dan berkesinambungan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.