# Dokumen
SK PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. PPID dibentuk untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi PPID
Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat
Melakukan pemutakhiran dan penyediaan informasi publik
Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dari unit kerja
Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik
Jenis Informasi Publik
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib diumumkan serta-merta
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan
Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat, dan sederhana dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap permohonan informasi dilayani secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Tujuan PPID
Meningkatkan keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel
Penutup
PPID menjadi komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
