.

# Dokumen

SK PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. PPID dibentuk untuk menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan Fungsi PPID Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat Melakukan pemutakhiran dan penyediaan informasi publik Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dari unit kerja Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik Jenis Informasi Publik Informasi yang wajib diumumkan secara berkala Informasi yang wajib diumumkan serta-merta Informasi yang wajib tersedia setiap saat Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Pelayanan Informasi Pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat, dan sederhana dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap permohonan informasi dilayani secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Tujuan PPID Meningkatkan keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel Penutup PPID menjadi komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.