.

Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Ruas Demak Ijo – Kebonagung

Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan Pengajuan Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL Rehabilitasi Jalan merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi jalan agar tetap selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Proses ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan perbaikan, peningkatan, atau pemeliharaan jalan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. Pengertian DPLH dan UKL-UPL DPLH atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen yang disusun untuk kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan. Sementara itu, UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan merupakan dokumen lingkungan yang wajib disusun sebelum kegiatan rehabilitasi jalan dilaksanakan. Kedua dokumen ini berfungsi sebagai pedoman pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas rehabilitasi jalan. Tujuan Pengajuan Pemeriksaan Pengajuan pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL rehabilitasi jalan bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa rencana dan pelaksanaan kegiatan telah memperhatikan aspek lingkungan secara menyeluruh. Pemeriksaan ini juga menjadi dasar bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penilaian kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Ruang Lingkup Rehabilitasi Jalan Kegiatan rehabilitasi jalan yang memerlukan pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL meliputi perbaikan badan jalan, peningkatan struktur perkerasan, pelebaran jalan, perbaikan drainase, serta pekerjaan pendukung lainnya. Setiap kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak seperti kebisingan, debu, perubahan aliran air, dan gangguan lalu lintas sehingga perlu dikelola dan dipantau secara sistematis. Persyaratan Pengajuan Dalam pengajuan pemeriksaan, pemrakarsa wajib menyiapkan dokumen yang memuat identitas kegiatan, lokasi dan panjang ruas jalan, deskripsi teknis rehabilitasi, potensi dampak lingkungan, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Kelengkapan data dan kejelasan rencana pengelolaan menjadi faktor utama dalam kelancaran proses pemeriksaan dokumen. Tahapan Pemeriksaan Dokumen Pemeriksaan DPLH dan UKL-UPL rehabilitasi jalan diawali dengan verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Selanjutnya dilakukan penilaian teknis terhadap substansi dokumen, termasuk kesesuaian rencana pengelolaan dampak lingkungan dengan kondisi lapangan. Apabila diperlukan, instansi berwenang dapat melakukan klarifikasi atau peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.