.

# Cara

Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan adalah mekanisme yang disediakan bagi pemohon informasi publik untuk menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup apabila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Pengajuan Keberatan Permohonan informasi tidak ditanggapi Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang sah Pelayanan informasi melewati jangka waktu yang ditentukan Biaya atau prosedur pelayanan tidak sesuai ketentuan Prosedur Pengajuan Keberatan Pemohon menyampaikan pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pengajuan keberatan memuat identitas pemohon dan uraian alasan keberatan Atasan PPID melakukan pencatatan dan penelaahan keberatan Atasan PPID memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan sesuai ketentuan Jangka Waktu Penyelesaian Penyelesaian pengajuan keberatan dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah keberatan diterima secara lengkap. Hak Pemohon Keberatan Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi Mendapatkan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Memperoleh kepastian tindak lanjut atas pengajuan keberatan Penutup Pengajuan Keberatan merupakan bagian dari komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam menjamin keterbukaan informasi publik, perlindungan hak masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.