# Pengaduan
Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan Wewenang adalah setiap perbuatan atau tindakan aparatur yang melampaui, mencampuradukkan, atau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
Melampaui kewenangan yang diberikan
Menyalahgunakan kewenangan yang sah untuk tujuan yang tidak semestinya
Melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat
Menyalahgunakan fasilitas atau aset negara
Penanganan Penyalahgunaan Wewenang
Setiap dugaan penyalahgunaan wewenang ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum.
Upaya Pencegahan
Peningkatan pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan
Penguatan pengawasan internal
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas
Peningkatan integritas dan etika aparatur
Penegakan disiplin dan sanksi secara konsisten
Penutup
Pencegahan dan penanganan penyalahgunaan wewenang merupakan komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. **
