.

# Pengaduan

Penyalahgunaan Wewenang

Penyalahgunaan Wewenang adalah setiap perbuatan atau tindakan aparatur yang melampaui, mencampuradukkan, atau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok Melampaui kewenangan yang diberikan Menyalahgunakan kewenangan yang sah untuk tujuan yang tidak semestinya Melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat Menyalahgunakan fasilitas atau aset negara Penanganan Penyalahgunaan Wewenang Setiap dugaan penyalahgunaan wewenang ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum. Upaya Pencegahan Peningkatan pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Penguatan pengawasan internal Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas Peningkatan integritas dan etika aparatur Penegakan disiplin dan sanksi secara konsisten Penutup Pencegahan dan penanganan penyalahgunaan wewenang merupakan komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. **