# Data
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran Disiplin merupakan setiap perbuatan atau tindakan pegawai yang tidak menaati kewajiban dan melanggar ketentuan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan disiplin dilakukan sebagai upaya pembinaan aparatur guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Bentuk Pelanggaran Disiplin
Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah
Tidak menaati jam kerja dan ketentuan kehadiran
Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan
Melanggar ketentuan kode etik dan kode perilaku aparatur
Melakukan perbuatan yang merugikan instansi atau mencoreng nama baik organisasi
Penanganan Pelanggaran Disiplin
Penanganan pelanggaran disiplin dilakukan melalui pemeriksaan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara objektif, adil, dan transparan dengan memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum.
Sanksi Disiplin
Sanksi disiplin diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat, sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan aparatur.
Pembinaan Disiplin
Pembinaan disiplin dilaksanakan melalui peningkatan pemahaman terhadap peraturan, penguatan etika kerja, serta pengawasan berkelanjutan guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Penutup
Penerapan disiplin pegawai menjadi komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam mewujudkan aparatur yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
