.

# Rekap

Rencana Umum Pengadaan

Data Pengadaan (Barang dan Jasa)

Data Pengadaan Barang dan Jasa memuat informasi pelaksanaan pengadaan pada Dinas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip efisien, efektif, terbuka, dan bersaing. Ruang Lingkup Pengadaan Pengadaan barang Pengadaan pekerjaan konstruksi Pengadaan jasa konsultansi Pengadaan jasa lainnya Tahapan Pengadaan Perencanaan Pengadaan Penyusunan kebutuhan, spesifikasi teknis, dan rencana anggaran biaya. Persiapan Pengadaan Penyusunan dokumen pemilihan dan penetapan metode pengadaan. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pemilihan penyedia melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi yang disepakati. Serah Terima dan Pembayaran Pemeriksaan hasil pekerjaan dan penyelesaian administrasi pembayaran. Prinsip Pengadaan Transparan dan akuntabel Efektif dan efisien Adil dan tidak diskriminatif Bertanggung jawab Pengawasan dan Pelaporan Pengawasan pengadaan dilakukan secara internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Data dan hasil pengadaan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan barang dan jasa. Penutup Data Pengadaan Barang dan Jasa menjadi sarana keterbukaan informasi publik serta komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.