# Rekap
Rencana Umum Pengadaan
Data Pengadaan (Barang dan Jasa)
Data Pengadaan Barang dan Jasa memuat informasi pelaksanaan pengadaan pada Dinas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip efisien, efektif, terbuka, dan bersaing.
Ruang Lingkup Pengadaan
Pengadaan barang
Pengadaan pekerjaan konstruksi
Pengadaan jasa konsultansi
Pengadaan jasa lainnya
Tahapan Pengadaan
Perencanaan Pengadaan
Penyusunan kebutuhan, spesifikasi teknis, dan rencana anggaran biaya.
Persiapan Pengadaan
Penyusunan dokumen pemilihan dan penetapan metode pengadaan.
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Pemilihan penyedia melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi yang disepakati.
Serah Terima dan Pembayaran
Pemeriksaan hasil pekerjaan dan penyelesaian administrasi pembayaran.
Prinsip Pengadaan
Transparan dan akuntabel
Efektif dan efisien
Adil dan tidak diskriminatif
Bertanggung jawab
Pengawasan dan Pelaporan
Pengawasan pengadaan dilakukan secara internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Data dan hasil pengadaan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan barang dan jasa.
Penutup
Data Pengadaan Barang dan Jasa menjadi sarana keterbukaan informasi publik serta komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
