.

# Data

Tenaga Outsourcing

Tenaga Outsourcing merupakan tenaga pendukung yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu pelaksanaan tugas operasional dan pelayanan sesuai kebutuhan organisasi. Pengadaan dan pengelolaan tenaga outsourcing dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ruang Lingkup Tugas Mendukung kegiatan operasional dinas Membantu pelayanan administrasi dan teknis Mendukung kegiatan lapangan di bidang lingkungan hidup Menunjang kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kerja Jenis Tenaga Outsourcing Tenaga kebersihan Tenaga pengamanan Tenaga administrasi pendukung Tenaga teknis lapangan Tenaga operasional lainnya sesuai kebutuhan Pengelolaan Tenaga Outsourcing Pengelolaan tenaga outsourcing dilakukan melalui pihak penyedia jasa sesuai kontrak kerja yang telah ditetapkan. Pelaksanaan tugas tenaga outsourcing berada di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kualitas dan kedisiplinan kerja. Hak dan Kewajiban Tenaga outsourcing memiliki hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku. Dinas Lingkungan Hidup memastikan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh tenaga pendukung. Penutup Tenaga Outsourcing berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal.