# Data
Tenaga Outsourcing
Tenaga Outsourcing merupakan tenaga pendukung yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu pelaksanaan tugas operasional dan pelayanan sesuai kebutuhan organisasi. Pengadaan dan pengelolaan tenaga outsourcing dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Tugas
Mendukung kegiatan operasional dinas
Membantu pelayanan administrasi dan teknis
Mendukung kegiatan lapangan di bidang lingkungan hidup
Menunjang kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kerja
Jenis Tenaga Outsourcing
Tenaga kebersihan
Tenaga pengamanan
Tenaga administrasi pendukung
Tenaga teknis lapangan
Tenaga operasional lainnya sesuai kebutuhan
Pengelolaan Tenaga Outsourcing
Pengelolaan tenaga outsourcing dilakukan melalui pihak penyedia jasa sesuai kontrak kerja yang telah ditetapkan. Pelaksanaan tugas tenaga outsourcing berada di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kualitas dan kedisiplinan kerja.
Hak dan Kewajiban
Tenaga outsourcing memiliki hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku. Dinas Lingkungan Hidup memastikan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh tenaga pendukung.
Penutup
Tenaga Outsourcing berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal.
