.

# Profil

LHKPN Pejabat

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Pejabat Wajib LHKPN Nama Ahmad Fauzi, S.Sos., M.Si. Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Tahun Pelaporan 2024 Status Pelaporan Telah Dilaporkan Nama Sri Wahyuni, S.T., M.T. Jabatan Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Tahun Pelaporan 2024 Status Pelaporan Telah Dilaporkan Nama Budi Santoso, S.H. Jabatan Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Tahun Pelaporan 2024 Status Pelaporan Telah Dilaporkan Keterangan LHKPN disampaikan secara berkala sesuai ketentuan dan menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.