.

# Laporan

Layanan Informasi

Layanan Informasi merupakan pelayanan yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab melalui PPID. Jenis Layanan Informasi Pelayanan permohonan informasi publik Penyediaan informasi yang diumumkan secara berkala Penyediaan informasi yang tersedia setiap saat Pelayanan informasi serta-merta Pelayanan konsultasi dan klarifikasi informasi Mekanisme Layanan Pemohon mengajukan permohonan informasi PPID menerima dan memverifikasi permohonan PPID mengoordinasikan permintaan informasi kepada unit kerja terkait PPID menyampaikan informasi atau jawaban kepada pemohon sesuai ketentuan Prinsip Pelayanan Transparan dan akuntabel Cepat dan tepat waktu Mudah diakses Tidak diskriminatif Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Hak Masyarakat Memperoleh informasi publik Mendapatkan pelayanan informasi yang jelas dan benar Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi apabila diperlukan Penutup Layanan Informasi menjadi komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.