# Laporan
Layanan Informasi
Layanan Informasi merupakan pelayanan yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab melalui PPID.
Jenis Layanan Informasi
Pelayanan permohonan informasi publik
Penyediaan informasi yang diumumkan secara berkala
Penyediaan informasi yang tersedia setiap saat
Pelayanan informasi serta-merta
Pelayanan konsultasi dan klarifikasi informasi
Mekanisme Layanan
Pemohon mengajukan permohonan informasi
PPID menerima dan memverifikasi permohonan
PPID mengoordinasikan permintaan informasi kepada unit kerja terkait
PPID menyampaikan informasi atau jawaban kepada pemohon sesuai ketentuan
Prinsip Pelayanan
Transparan dan akuntabel
Cepat dan tepat waktu
Mudah diakses
Tidak diskriminatif
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak Masyarakat
Memperoleh informasi publik
Mendapatkan pelayanan informasi yang jelas dan benar
Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi apabila diperlukan
Penutup
Layanan Informasi menjadi komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.
