# Form
Permohonan Informasi
Permohonan Informasi adalah layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini diselenggarakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Persyaratan Permohonan
Pemohon merupakan warga negara atau badan hukum
Permohonan disampaikan secara tertulis dengan identitas yang jelas
Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup
Tata Cara Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID
PPID mencatat dan memverifikasi permohonan informasi
PPID menyiapkan informasi yang dimohonkan
PPID menyampaikan jawaban atau informasi kepada pemohon sesuai ketentuan
Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan permohonan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Hak dan Kewajiban Pemohon
Pemohon berhak memperoleh informasi publik yang dimohonkan
Pemohon wajib menggunakan informasi sesuai peruntukannya dan ketentuan hukum
Penutup
Permohonan Informasi merupakan bagian dari komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas serta mendukung keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
