.

# Form

Permohonan Informasi

Permohonan Informasi adalah layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini diselenggarakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Persyaratan Permohonan Pemohon merupakan warga negara atau badan hukum Permohonan disampaikan secara tertulis dengan identitas yang jelas Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Tata Cara Permohonan Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID PPID mencatat dan memverifikasi permohonan informasi PPID menyiapkan informasi yang dimohonkan PPID menyampaikan jawaban atau informasi kepada pemohon sesuai ketentuan Jangka Waktu Pelayanan Pelayanan permohonan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Hak dan Kewajiban Pemohon Pemohon berhak memperoleh informasi publik yang dimohonkan Pemohon wajib menggunakan informasi sesuai peruntukannya dan ketentuan hukum Penutup Permohonan Informasi merupakan bagian dari komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas serta mendukung keterbukaan dan partisipasi masyarakat.