# DIK
Daftar Informasi Dikecualikan
Daftar Informasi Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena sifatnya yang rahasia atau dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan informasi dikecualikan dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar serta menjamin kepastian hukum. Jenis Informasi Dikecualikan Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum Informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum Informasi yang berkaitan dengan rahasia negara Informasi yang menyangkut rahasia pribadi pegawai atau pihak lain Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan Informasi yang bersifat internal dan belum ditetapkan untuk dipublikasikan Informasi yang dapat merugikan kepentingan perlindungan lingkungan strategis Dasar Penetapan Penetapan informasi dikecualikan dilakukan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik. Jangka Waktu Pengecualian Informasi yang dikecualikan dapat bersifat sementara atau tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila jangka waktu pengecualian berakhir, informasi dapat dibuka untuk publik sesuai prosedur. Penutup Daftar Informasi Dikecualikan menjadi pedoman bagi PPID dan masyarakat dalam memahami batasan keterbukaan informasi publik serta sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak memperoleh informasi dan perlindungan kepentingan yang sah.
