.

Balai
Taman Hutan Raya Bunder

Ketugasan

Balai Taman Hutan Raya Bunder (Tahura Bunder) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2023 Tentang pembentukan, susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional Dinas dalam pengelolaan kawasan yang menjadi kewenangan Balai Taman Hutan Raya Bunder.

Susunan organisasi Balai Taman Hutan Raya Bunder:

  • Kepala Balai
  • Subbagian Tata Usaha
  • Seksi Perencanaan Restorasi dan Reboisasi
  • Seksi Pemanfaatan Hutan
  • Jabatan Fungsional