Balai Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2023 Tentang pembentukan, susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan.