# Buku
Inventarisasi Dinas
Aset dan Inventarisasi
Inventarisasi Dinas merupakan kegiatan pencatatan, pendataan, dan pengelolaan seluruh barang milik daerah yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Inventarisasi dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, pengamanan aset, serta akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Ruang Lingkup Inventarisasi
Inventarisasi aset tetap
Inventarisasi aset bergerak
Inventarisasi aset tidak bergerak
Inventarisasi perlengkapan dan peralatan kerja
Inventarisasi sarana dan prasarana operasional
Jenis Barang Inventaris
Tanah dan bangunan
Kendaraan dinas
Peralatan dan mesin
Perlengkapan kantor
Peralatan operasional lapangan
Aset lainnya sesuai ketentuan
Tujuan Inventarisasi
Mengetahui jumlah, kondisi, dan status barang milik daerah
Menjamin pengamanan dan pemanfaatan aset secara optimal
Mendukung perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana
Mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas aset
Pengelolaan Inventaris
Pengelolaan inventaris dilaksanakan melalui pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data inventaris digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaporan aset dinas.
Penutup
Inventarisasi Dinas menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional dan tata kelola aset Dinas Lingkungan Hidup yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
