.

# Buku

Inventarisasi Dinas

Aset dan Inventarisasi

Inventarisasi Dinas merupakan kegiatan pencatatan, pendataan, dan pengelolaan seluruh barang milik daerah yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Inventarisasi dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, pengamanan aset, serta akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Ruang Lingkup Inventarisasi Inventarisasi aset tetap Inventarisasi aset bergerak Inventarisasi aset tidak bergerak Inventarisasi perlengkapan dan peralatan kerja Inventarisasi sarana dan prasarana operasional Jenis Barang Inventaris Tanah dan bangunan Kendaraan dinas Peralatan dan mesin Perlengkapan kantor Peralatan operasional lapangan Aset lainnya sesuai ketentuan Tujuan Inventarisasi Mengetahui jumlah, kondisi, dan status barang milik daerah Menjamin pengamanan dan pemanfaatan aset secara optimal Mendukung perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana Mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas aset Pengelolaan Inventaris Pengelolaan inventaris dilaksanakan melalui pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data inventaris digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaporan aset dinas. Penutup Inventarisasi Dinas menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran operasional dan tata kelola aset Dinas Lingkungan Hidup yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.