# Dokumen
Anggaran Program dan Kegiatan
Tahun 2025
Anggaran Program dan Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup merupakan rencana pendanaan tahunan yang disusun untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Anggaran ini digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan lingkungan hidup.
Sumber Anggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dana transfer pemerintah pusat
Sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Program dan Alokasi Anggaran
Program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Digunakan untuk perencanaan, pemantauan, dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.
Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Dialokasikan untuk kegiatan pengawasan, penanganan pencemaran, serta penegakan ketentuan lingkungan.
Program Pengelolaan Sampah dan Limbah
Dialokasikan untuk pengurangan, penanganan, serta pengelolaan fasilitas persampahan dan limbah.
Program Peningkatan Kapasitas dan Peran Serta Masyarakat
Dialokasikan untuk edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup.
Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Digunakan untuk mendukung administrasi, perencanaan, pengelolaan keuangan, dan kepegawaian.
Pengelolaan dan Pengawasan Anggaran
Pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Penutup
Anggaran Program dan Kegiatan menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup secara terencana dan bertanggung jawab demi terwujudnya lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.
