.

# Dokumen

Anggaran Program dan Kegiatan

Tahun 2025

Anggaran Program dan Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup merupakan rencana pendanaan tahunan yang disusun untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Anggaran ini digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan lingkungan hidup. Sumber Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dana transfer pemerintah pusat Sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Program dan Alokasi Anggaran Program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Digunakan untuk perencanaan, pemantauan, dan pengendalian kualitas lingkungan hidup. Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dialokasikan untuk kegiatan pengawasan, penanganan pencemaran, serta penegakan ketentuan lingkungan. Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Dialokasikan untuk pengurangan, penanganan, serta pengelolaan fasilitas persampahan dan limbah. Program Peningkatan Kapasitas dan Peran Serta Masyarakat Dialokasikan untuk edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Digunakan untuk mendukung administrasi, perencanaan, pengelolaan keuangan, dan kepegawaian. Pengelolaan dan Pengawasan Anggaran Pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran. Penutup Anggaran Program dan Kegiatan menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup secara terencana dan bertanggung jawab demi terwujudnya lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.