.

# Alur

Permohonan Informasi

Permohonan Informasi merupakan layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan informasi dilayani secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan Permohonan Permohonan diajukan oleh pemohon informasi secara tertulis atau melalui media yang disediakan Informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Permohonan disertai identitas pemohon yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan Prosedur Permohonan Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID PPID melakukan verifikasi permohonan informasi PPID menyiapkan dan menyampaikan informasi sesuai ketentuan Apabila informasi dikecualikan, PPID memberikan penjelasan tertulis Hak Pemohon Informasi Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Mendapatkan pelayanan informasi yang cepat dan tepat Mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak dipenuhi Penutup Permohonan Informasi merupakan wujud komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.