# Alur
Permohonan Informasi
Permohonan Informasi merupakan layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan informasi dilayani secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Permohonan
Permohonan diajukan oleh pemohon informasi secara tertulis atau melalui media yang disediakan
Informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup
Permohonan disertai identitas pemohon yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Prosedur Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID
PPID melakukan verifikasi permohonan informasi
PPID menyiapkan dan menyampaikan informasi sesuai ketentuan
Apabila informasi dikecualikan, PPID memberikan penjelasan tertulis
Hak Pemohon Informasi
Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan
Mendapatkan pelayanan informasi yang cepat dan tepat
Mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak dipenuhi
Penutup
Permohonan Informasi merupakan wujud komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
