.

# Alur

Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan merupakan hak pemohon informasi publik untuk menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Keberatan diajukan apabila pemohon merasa haknya dalam memperoleh informasi publik tidak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan Pengajuan Keberatan Permohonan informasi tidak ditanggapi Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas Waktu pelayanan informasi tidak sesuai ketentuan Biaya atau prosedur pelayanan tidak sesuai ketentuan Tata Cara Pengajuan Keberatan Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Keberatan disertai identitas pemohon dan alasan pengajuan keberatan Atasan PPID mencatat dan menelaah pengajuan keberatan Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan sesuai ketentuan Jangka Waktu Penanganan Penanganan pengajuan keberatan dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Pemohon Menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi Mendapatkan tanggapan atas keberatan yang diajukan Memperoleh kepastian tindak lanjut atas pengajuan keberatan Penutup Pengajuan Keberatan merupakan bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik yang bertujuan menjamin hak masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.