# Rekapitulasi
Pengaduan Masyarakat
Pengaduan Masyarakat merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk menerima dan menindaklanjuti laporan, keluhan, serta aspirasi masyarakat terkait permasalahan lingkungan hidup. Layanan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pengelolaan lingkungan yang responsif dan akuntabel.
Ruang Lingkup Pengaduan
Pencemaran air, udara, dan tanah
Pengelolaan sampah dan limbah
Kerusakan lingkungan
Gangguan kebersihan dan ketertiban lingkungan
Permasalahan lain yang berkaitan dengan urusan lingkungan hidup
Tata Cara Pengaduan
Masyarakat menyampaikan pengaduan dengan identitas yang jelas
Pengaduan memuat uraian permasalahan, lokasi, dan waktu kejadian
Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas
Pengaduan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan
Penanganan Pengaduan
Setiap pengaduan ditangani secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan unit kerja terkait serta pemantauan tindak lanjut hingga permasalahan selesai.
Hak Pelapor
Menyampaikan pengaduan dan memperoleh tanggapan
Mendapatkan informasi tindak lanjut pengaduan
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas sesuai ketentuan
Penutup
Pengaduan Masyarakat menjadi sarana partisipasi publik dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup serta komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
