.

# Rekapitulasi

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk menerima dan menindaklanjuti laporan, keluhan, serta aspirasi masyarakat terkait permasalahan lingkungan hidup. Layanan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pengelolaan lingkungan yang responsif dan akuntabel. Ruang Lingkup Pengaduan Pencemaran air, udara, dan tanah Pengelolaan sampah dan limbah Kerusakan lingkungan Gangguan kebersihan dan ketertiban lingkungan Permasalahan lain yang berkaitan dengan urusan lingkungan hidup Tata Cara Pengaduan Masyarakat menyampaikan pengaduan dengan identitas yang jelas Pengaduan memuat uraian permasalahan, lokasi, dan waktu kejadian Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas Pengaduan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Penanganan Pengaduan Setiap pengaduan ditangani secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan unit kerja terkait serta pemantauan tindak lanjut hingga permasalahan selesai. Hak Pelapor Menyampaikan pengaduan dan memperoleh tanggapan Mendapatkan informasi tindak lanjut pengaduan Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas sesuai ketentuan Penutup Pengaduan Masyarakat menjadi sarana partisipasi publik dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup serta komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang baik.