# Profil
Tugas dan Fungsi
Ketugasan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2024, Dinas mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
- penyelenggaraan penaatan, pengkajian, dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup;
- penyelenggaraan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- penyelenggaraan planologi dan produksi hutan;
- penyelenggaraan rehabilitasi dan konservasi alam;
- pengelolaan persampahan;
- pengelolaan laboratorium lingkungan;
- pengelolaan perbenihan kehutanan;
- pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung;
- pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder;
- penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
- pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
- pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pelaksanaan pengawasan koordinasi urusan pembinaan pemerintahan dan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
