# Profil
Struktur Organisasi
SOTK Induk dan UPT/Balai
DLH Induk merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Susunan umumnya sebagai berikut.
Kepala Dinas
Memimpin, merumuskan kebijakan, menetapkan program, serta bertanggung jawab atas seluruh urusan lingkungan hidup.
Sekretariat
Mengkoordinasikan administrasi dan dukungan internal dinas, biasanya terdiri dari
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
Subbagian Keuangan
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Bidang Tata Lingkungan
Menangani perencanaan dan pengendalian lingkungan, antara lain
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan AMDAL/UKL-UPL
Inventarisasi dan Daya Dukung Lingkungan
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Fokus pada pencegahan dan penanganan pencemaran, meliputi
Pengendalian Pencemaran Air, Udara, dan Tanah
Pengawasan Ketaatan Lingkungan
Penegakan Hukum Lingkungan (administratif)
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dan limbah berbahaya, seperti
Pengurangan dan Penanganan Sampah
Pengelolaan Limbah B3
Sarana dan Prasarana Persampahan
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
Menguatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat, mencakup
Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Lingkungan
Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat
Penghargaan dan Penilaian Kinerja Lingkungan
SOTK UPT atau Balai Lingkungan Hidup
UPT atau Balai merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah DLH Induk dan bersifat operasional di lapangan.
Kepala UPT atau Kepala Balai
Memimpin pelaksanaan tugas teknis sesuai bidangnya.
Subbagian Tata Usaha
Mengelola administrasi, keuangan, dan kepegawaian UPT.
Seksi atau Kelompok Jabatan Fungsional
Strukturnya menyesuaikan fungsi UPT, contoh
UPT Pengelolaan Sampah memiliki seksi pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan
UPT Laboratorium Lingkungan memiliki analis laboratorium dan pengujian kualitas lingkungan
UPT Pengendalian Lingkungan memiliki petugas pemantauan dan pengawasan lapangan
Hubungan DLH Induk dan UPT/Balai
DLH Induk berperan sebagai perumus kebijakan, perencana, dan pengendali.
UPT atau Balai berperan sebagai pelaksana teknis operasional di lapangan.
UPT bertanggung jawab kepada Kepala DLH melalui mekanisme pembinaan dan pelaporan berkala.
Jika kamu mau, aku bisa langsung susunkan versi resmi siap upload website, versi Peraturan Kepala Daerah, atau SOTK khusus DLH kabupaten/kota lengkap dengan uraian tugas tiap jabatan.
